mulai bulan depan (oktober 2010) para konsultan diharapkan berhati-hati untuk membuat dokumen AMDAl…karena UU 32/2009 menyatakan bahwa konsultan bisa kena hukuman jika dokumen salah atau bermasalah
WARNING UNTUK PARA KONSULTAN
1 Tanggapan sejauh ini »
RSS Komentar · URI Lacak Balik


lpplmataram berkata,
Maret 24, 2011 @ 7:19 am
salam kenal,
makasi pemberitahuannya mas, tapi kalo jalur resmi gpp kan?
thanxs…..